Senin, 10 November 2014

Hidup lah dalam perlidungan Allah

                                              
Belanja murah on line

Di dalam hidup ini begitu banyak kejahatan, kecelakaan, dan bencana. Entah itu copet, pencurian, perampokan, perkosaan, pembunuhan, kecelakaan, atau pun bencana seperti tsunami, gempa bumi, banjir, dsb itu semua dari makhluq Allah entah itu jin, manusia, bumi, dan sebagainya.
Sebagian orang mungkin pergi ke dukun minta perlindungan. Padahal itu bisa menyeret kita kepada kemusyrikan mengingat Dukun itu minta tolong kepada Jin/Setan. Bukan kepada Allah.
Orang yang beriman, minta tolong kepada Allah. Jika pun dia awam, dia akan mendatangi ulama agar diberi petunjuk bagaimana cara berlindung kepada Allah. Allah adalah yang Maha Pencipta, Maha Kuasa. Allah adalah Maha Penolong dan Maha Pelindung. Oleh sebab itu, hendaknya kita minta tolong kepada Allah.
‘Apabila kamu membaca Al Quran hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.” [An Nahl 98]
Sebelum membaca Al Qur’an, kita hendaknya membaca “A’udzubillahi minasy Syaithoonir rojiim”. Aku berlindung kepada Allah dari Setan yang terkutuk.
“jika kamu ditimpa sesuatu godaan syaitan maka berlindunglah kepada Allah” [Al A'raaf 200]
“jika syetan mengganggumu dengan suatu gangguan, maka mohonlah perlindungan kepada Allah. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” [Fushshilat 36]
“katakanlah: “Ya Tuhanku aku berlindung kepada Engkau dari bisikan-bisikan syaitan. Dan aku berlindung (pula) kepada Engkau ya Tuhanku, dari kedatangan mereka kepadaku.” [Al Mu'minuun 97-98]
A’uudzubika min hamazaatisy Syayaathiin wa a’uudzubkia robbi an yahdluruuni.

قال أنس بن مالك رضي الله عنه : كُنْتُ أَسْمَعُ النبي صلى الله عليه وسلم، كَثِيرًا، يَقُولُ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ وَالْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَالْبُخْلِ وَالْجُبْنِ وَضَلَعِ الدَّيْنِ وَغَلَبَةِ الرِّجَالِ
(صحيح البخاري)
Berkata Anas bin Malik ra :
Aku mendengar Nabi saw sering berdoa : “wahai Allah Sungguh Aku Berlindung pada Mu dari Gundah dan Sedih, juga dari Lemah dan Malas, dan dari Kikir dan penakut, dan dari himpitan hutang dan penindasan orang lain” (Shahih Bukhari)
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رضي الله عنهما أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم : « كَانَ يَتَعَوَّذُ مِنْ أَرْبَعٍ , مِنْ عِلْمٍ لَا يَنْفَعُ , وَمِنْ قَلْبٍ لَا يَخْشَعُ , وَدُعَاءٍ لَا يُسْمَعُ ,وَنَفْسٍ لَا تَشْبَعُ
Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu anhuma, bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam berlindung dari empat perkara (yaitu): (1) Ilmu yang tidak bermanfaat, (2) Hati yang tidak khusyu’, (3) Doa yang tidak didengar, (4) Jiwa yang tidak kenyang.”
(Diriwayatkan oleh An-Nasa’i VIII/254 no.5442, dan Ahmad III/283 no.14055).
QS. 23:97-98
Rabbi a’udzubika minhamazaatis syayaatiin wa a’uzubika rabbi ayyahdhuruun
Artinya => katakanlah: “Ya Tuhanku aku berlindung kepada Engkau dari bisikan-bisikan syaitan Dan aku berlindung (pula) kepada Engkau ya Tuhanku, dari kedatangan mereka kepadaku.”
Di dalam firman Allah tersebut Allah memerintahkan kepada hambanya untuk berlindung kepadaNya.
Mengapa Allah memerintahkan kepada hambanya untuk memohon perlindung dari bisikan syaitan dan dari kedatangan mereka?
di dalam firman Allah QS. 6 : 112
Dan demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu syaitan-syaitan (dari jenis) manusia dan (dan jenis) jin, sebahagian mereka membisikkan kepada sebahagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu (manusia)>[499]. Jikalau Tuhanmu menghendaki, niscaya mereka tidak mengerjakannya, maka tinggalkanlah mereka dan apa yang mereka ada-adakan.
doa agar terhindar bahaya di Subur dan Ashar seperti “A’uudzu bi taammaah min syarry ma kholaq” 3x (Aku berlindung dgn kalimat Allah yg sempurna dari kejahatan makhluknya).
Agar terlindung dari gangguan makhluq Allah, hendaknya kita berlatih secara fisik dan batin agar kuat. Allah lebih suka kepada mukmin yang kuat ketimbang yang lemah. Rajinlah beribadah dan bersedekah agar senantiasa dekat dengan Allah dan juga makhluknya. Hubungan dengan Allah dan manusia harus baik.
Ada kalanya orang diruqyah untuk menghilangkan gangguan jin/setan. Hendaknya Ruqyah menggunakan ayat-ayat Al Qur’an atau Hadits.
Katakanlah, “Al-Quran itu adalah petunjuk dan penawar.” ( QS. Fushshilat : 44 )
“Dan kami turunkan dari Al-Quran ( ada ) sesuatu yang menjadi obat penawar dan menjadi rahmat bagi orang yang beriman.” ( QS. Al-Isra’ : 82 )
Jabir Bin Abdullah r.a. berkata, “Seseorang di antara kami disengat kalajenking. Kemudian Jabir berkata, “Wahai Rasulullah apakah saya boleh meruqyahkannya? Maka beliau bersabda, “Barangsiapa di antara kalian yang sanggup memberikan manfaat kepada saudaranya, maka lakukanlah.” ( HR. Muslim )
Aisyah r.a. juga mengatakan, “Rasulullah SAW memerintahkan padaku agar aku minta ruqyah dari pengaruh ‘ain ( mata yang dengki ).” ( HR. Muslim )
Dari Abu Sa’id Al-Khudhri r.a., Jibril mendatangi Nabi SAW, lalu berkata, “Wahai Muhammad apakah engkau mengeluh rasa sakit?” Beliau menjawab, “Ya!” Kemudian Jibril ( meruqyahnya ), “Bismillahi arqika, min kulli syai’in yu’dzika, min syarri kulli nafsin au ‘aini hasidin, Allahu yasyfika, bismillahi arqika”
( “Dengan nam Allah aku meruqyahmu, dari segala hal yang menyakitimu, dan dari kejahatan segala jiwa manusia atau mata pendengki, semoga Allah menyembuhkan kamu, dengan nama Allah saya meruqyahmu”) ( HR. Muslim )
Aisyah r.a. berkata, “Biasanya Rasulullah SAW apabila ada seorang yang mengeluh rasa sakit, beliau usap orang tersebut dengan tangan kanannya, kemudian berdoa, “Hilangkanlah penyakit wahai Rabb manusia, sembuhkanlah karena Engkaulah pemberi penyembuh, tiada kesembuhan selain kesembuhan dari-Mu, kesembuhan yang tiada meninggalkan penyakit.” ( HR. Muslim )
Hendaknya kita tidak terlalu bergantung pada orang lain untuk meruqyah kita. Cobalah ruqyah diri kita sendiri setiap malam dengan membaca berbagai ayat Al Qur’an seperti Al Fatihah, Ayat Kursi, dan juga surat-surat Al Qur’an di bawah:
Nabi Muhammad SAW meruqyah dirinya sendiri tatkala mau tidur dengan membaca surah Al-Ikhlas, Al-Falaq dan An-Naas lalu beliau tiupkan pada kedua telapak tangannya, kemudian usapkan ke seluruh tubuh terjangkau oleh kedua tangannya. (HR. Al-Bukhari )
Uthman Bin Abil ‘Ash r.a. datang menemui Rasulullah SAW mengadukan rasa sakit pada tubuhnya yang dia rasakan semenjak masuk Islam, kemudian
Rasulullah SAW berkata, “Letakkan tanganmu pada tempat yang terasa sakit, kemudian bacalah; “Bismillahi” ( dengan menyebut nama Allah ) tiga kali, dan bacalah; “A’uzu billahi wa qudrotihi min syarri ma ajidu wa uhadziru” ( aku berlindung dengan Allah dan dengan qudrat-Nya dari kejahatan yang aku dapati dan yang aku hindari ) tujuh kali.” ( HR. Muslim )
Ada juga yang menulis urutan ayat-ayat Al Qur’an yang bisa dipakai untuk Ruqyah di sini:
Urutan Ayat-Ayat Ruqyah || No; Nama Surah; Juzuk; Ayat
1 Al-Fatihah 1 Seluruhnya
2 Al-Baqarah 1 1-5
3 Al-Baqarah 1 102
4 Al-Baqarah 2 163-164
5 Al-Baqarah (Ayatul Kursi) 3 255
6 Al-Baqarah 3 285-286
7 Ali-Imran 3 18-19
8 Al-’Araf 8 54-56
9 Al-’Araf 9 117-122
10 Yunus 11 81-82
11 Toha 16 69
12 Al-Mukminun 18 115-118
13 As-Soffaat 23 1-10
14 Al-Ahqaaf 26 29-32
15 Ar-Rahman 27 33-36
16 Al-Hasyr 28 21-24
17 Al-Jin 29 1-9
18 Al-Ikhlas 30 Seluruhnya
19 Al-Falaq 30 Seluruhnya
20 An-Naas 30 Seluruhnya
Ada MP3 yang bisa didownload sehingga bisa kita dengarkan di sini:
Insya Allah jika sering mendengarnya, kita bisa hafal dan membacanya.
Mohon sebarkan ke yang lain…

Referensi:



Baca selengkapnya di: http://media-islam.or.id/2013/03/20/berlindung-kepada-allah/

Sabtu, 01 November 2014

Berita Bandung liputan6

  Berita harian liputan dari  Liputan 6


Provisi jawabarat


Dalam tahun awal berdirinya Republik Indonesia, istilah DPRD Provinsi Jawa Barat belum digunakan. Meski demikian, hal ini tidak  berarti bahwa tidak terdapat lembaga legislatif semacam DPRD. Pada tahun awal kemerdekaan lembaga semacam DPRD ini sesungguhnya telah juga hadir dengan nama Badan Perwakilan Rakyat Daerah (BPRD) Jawa Barat. Karena itu asal-usul dari kehadiran DPRD Provinsi Jawa Barat tidak dapat dipisahkan dari kehadiran BPRD Jawa Barat tersebut. Pada masa itu, BPRD dipimpin oleh R. Otto Iskandardinata dengan wakilnya Dr. Soeratman Erwin dan Mr. Samsudin.
Selanjutnya, pada masa transisi setelah kembalinya status Republik Indonesia Serikat ke dalam NKRI, di Jawa Barat dibentuk DPRD Sementara yang terdiri dari 60 orang anggota yang berasal dari 22 Parpol dan dipimpin oleh Djaja Rahmat (1950-1955).
Istilah DPRD Provinsi Jawa Barat baru dikenal pada tahun 1955 yaitu setelah Pemilihan Umum Pertama yang dilakukan pada 29 September 1955. Sebagai tindaklanjut dari upaya untuk mewujudkan DPRD atas dasar pemilihan itu, pemerintah mengeluarkan  UU No. 19/1956 yang merupakan ketentuan hukum pemilihan daerah. Setahun kemudian, untuk pertama kali dalam sejarah perkembangannya, diadakan pemilihan terhadap anggota DPRD Jawa Barat. Pada kurun waktu 1957-1960 jumlah anggota DPRD Jawa Barat sebanyak 75 orang yang berasal dari 14 Parpol dan diketuai oleh Oja Somantri.
Pada masa yang dikenal dengan Orde Lama sampai dengan 1974, Undang-undang yang menjadi landasan bagi kehadiran DPRD Jawa Barat adalah UU No. 18/1965, dan salah satu pasalnya memasung eksistensi DPRD yakni DPRD dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala Daerah. Selain itu, dalam UU ini juga disebutkan, bahwa keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh DPRD harus mendapatkan tandatangan dari Kepala Daerah. Ini berarti kedudukan DPRD di bawah Kepala Daerah. Ketentuan hukum yang terdapat dalam UU No. 18/1965 mengakibatkan kekuasaan DPRD terhadap Kepala Daerah terasa sangat lemah yang pada gilirannya mempengaruhi pelaksanaan fungsi dan peran legislatifnya. Pada periode 1960-1967 , DPRD Jawa Barat  dikomandoi oleh Letjen. TNI.H. Mashudi dan selanjutnya pada periode 1967-1971 DPRD Jawa Barat diketuai oleh Rachmat Sulaeman dengan jumlah anggota DPRD 70 orang yang berasal dari 8 Parpol.
Seiring dengan  dikeluarkannya UU No. 5/1974, terjadi juga perubahan dalam kedudukan DPRD. Ketentuan hukum yang terdapat dalam UU ini menyatakan, bahwa Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan DPRD. Penafsiran terhadap statement ini adalah DPRD dan Kepala Daerah dalam kedudukan yang sama tinggi. Yang membedakannya  adalah bahwa Kepala Daerah merupakan pelaksana dari peraturan perundangan di daerah sedangkan DPRD melaksanakan tugas di bidang legislatif. Periode 1971-1977 DPRD Tingkat I Provinsi Jawa Barat , kembali dipimpin oleh Rahmat Sulaeman dengan anggota berjumlah 74 orang dari 4 Fraksi.
Selanjutnya, berturut-turut dalam era kepemimpinan Presiden Soeharto, pada tahun 1977-1982 DPRD Jawa Barat diketuai oleh Brigjen TNI (Purn) H. Adjat Sudradjat, Mayjen TNI (Purn) Suratman (1982-1992), Brigjen TNI (Purn) H. Agus Muhyidin (1992-1997). Pada masa ini seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk Jawa Barat, maka jumlah anggota legislative pun mengalami peningkatan menjadi 100 orang anggota. 
Pada tahun 1997 terjadi gerakan reformasi yang pada akhirnya meruntuhkan kepemimpinan Orde Baru. Hal ini berpengaruh terhadap masa kerja DPRD provinsi Jawa Barat  yang  hanya berlangsung selama  tiga  tahun, karena pada tahun 1998 sebagaimana tuntutan reformasi dilaksanakan Pemilu, dipimpin oleh Mayjen TNI (Purn) H. Abdul Nurhaman, S.Ip, S.Sos.
        Lahirnya UU No. 22/1999 dan UU No. 25/1999 sebagai reaksi dari gerakan reformasi, merangkum dua pikiran utama yakni penyerahan sebanyak mungkin kewenangan pemerintahan dalam hubungan dosmetik kepada daerah (kecuali  keuangan dan moneter, politik luar negeri, peradilan dan keagamaan) serta penguatan peran DPRD dalam pemilihan dan penetapan Kepala Daerah. Pemberdayaan fungsi-fungsi DPRD dalam bidang legislasi, representasi, dan penyalur aspirasi masyarakat harus dilakukan. Kebijakan desentralisasi merupakan bagian dari kebijakan demokratisasi pemerintahan. Karena itu penguatan peran DPRD baik dalam proses legislasi maupun pengawasan atas jalannya pemerintahan daerah perlu dilakukan. Dalam UU 22/1999 ditentukan posisi  DPRD sejajar dengan pemerintah daerah, bukan sebagai bagian dari pemerintah daerah.
        Pada periode 1999-2004 , DPRD Provinsi Jawa Barat sesuai kewenangannya memlih Kepala Daerah, memilih anggota MPR dari utusan daerah, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala daerah dan hak DPRD meminta pertanggungjawaban Kepala daerah. Kepemimpinan DPRD pada periode ini dipimpin oleh Ir. H. Idin Rafiudin (dalam perjalanan kepemimpinannya beliau wafat) yang  selanjunya digantikan  oleh Drs.H. Eka Santosa.
        Sejalan dengan perkembangan demokrasi, dan perbaikan kehidupan ketatanegaraan, Pemerintah mengeluarkan UU No. 32 tahun 2004. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah didefinisikan sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selanjutnya,  dalam hubungannya dengan eksekutif, pasal 3 menyebutkan bahwa pemerintah daerah terdiri atas pemerintah dan DPRD. Hal itu berarti DPRD berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari pemerintah daerah.
        Pemilu tahun 2004 diikuti oleh 24 Partai Politik, dan yang berhasil meraih kursi di DPRD Provinsi Jawa Barat 10 Parpol yakni Golkar, PDI-P, PKS,PPP, Demokrat, PKB, PAN, PBB, PKPB, PDS, yang selanjutnya menjadi 7 fraksi. DPRD Provinsi Jawa Barat Periode 2004 - 2009 diketuai oleh Drs.H.A.M. Ruslan (Golkar), dengan para wakil ketua H. Rudi Harsatanaya (PDI-P), drh. Achmad Ru’yat, M.Sc. (PKS, setelah diambil sumpahnya menjadi wakil walikota Bogor, digantikan oleh H. Husin M. Albanjari, Dipl.Ing.) dan H. Amin Suparmin,S.Hi. (PPP).
Sedangkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat periode 2009-2014 keanggotaannya diresmikan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.32 - 556 Tahun 2009, pada  tanggal 31 Agustus 2009  dalam Rapat Paripurna Istimewa Pengambilan Sumpah/Janji Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hasil Pemilu 2009 bertempat di  Gedung Merdeka Bandung.  Mereka berasal dari 9 partai dengan jumlah 100 anggota yakni : Partai Demokrat 28 orang, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 17 orang, Partai Golongan Karya 16 orang, Partai Keadilan Sejahtera 13 orang, Partai Gerakan Indonesia Raya 8 orang, Partai Persatuan Pembangunan 8 orang, Partai Amanat Nasional 5 orang, Partai Hati Nurani Rakyat 3 orang dan Partai Kebangkitan Bangsa 2 orang. Tergabung dalam 8 Fraksi yakni F. Demokrat, F.PDI-P, F. Golkar, F. PKS, F. Gerindra, F. PPP, F. PAN, F.Hanura- PKB. Dalam Rapat Paripurna Istimewa tersebut, ditetapkan Pimpinan Sementara DPRD Propinsi Jawa Barat,  yang berasal dari dua partai peraih kursi terbesar, masing-masing H. Awing Asmawi, SE (Partai Demokrat) sebagai Ketua Sementara dan Drs. H. Syarif Bastaman  (PDIP)  sebagai Wakil Ketua Sementara.
        Selanjutnya pada tanggal 16 Oktober 2009, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 161.32-712 Tahun 2009 Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat mengucapkan sumpah/janji dalam Rapat Paripurna Istimewa dengan susunan sebagai berikut : Ketua DPRD Ir.H. Irfan Suryanagara (F. Partai Demokrat), Wakil Ketua : H.M Rudi Harsa Tanaya (F. PDIP), Drs.H.Uu Rukmana M.Si. (F. Partai Golkar), Drs.H. Nur Suprianto, MM (FPKS) dan H. Komarudin Taher, S.Ag. (FPPP).


Jam tangan wanita



 PESAN LINK KAMI

Deskripsi Produk Miss Sixty Women's Watch R0753105502
Apa yang ada di dalam kotak:
1 x Miss Sixty Women's Watch R0753105502
Untuk Anda wanita aktif yang ingin tampil sporty, Miss Sixty kembali menawarkan deretan jam tangan olahraga terbarunya, R0753105502. Jam tangan ini memastikan Anda agar menjadi pusat perhatian berkat desainnya yang tak hanya sporty namun juga menampilkan sisi feminin diri Anda. Dengan strap yang terbuat dari Acrylic berwarna hitam yang nyaman, jam tangan yang satu ini tampil begitu memukau dengan tambahan aksen kristal pada dialnya. Miss Sixy R0753105502 berjalan dengan mesin Japan Movement, menjadikan penunjuk waktunya lebih akurat. Penutup bermaterial Crystal Glass-nya pun siap menahan semua jenis goresan baik yang disengaja maupun tidak. Selain itu jam ini juga tahan air hingga 30 meter, sangat cocok untuk Anda yang beraktivitas tinggi.
Spesifikasi Miss Sixty Women's Watch R0753105502
SKU
MI282FAAHB8QANID-358132
Harga
RP 455.000
Model R0753105502
Ukuran (L x W x H cm) 17.4 x 4 x 1.2 cm
Berat (kg) 1
Warna Black
Material Utama Case Stainless steel
Tipe Jam tangan fashion
Garansi produk 1 Tahun Lazada Watch Service  klik pesan*